Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditujukan untuk: a. memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan sikap dan perilaku serta menjaga dan meningkatkan
kesehatan untuk mencegah terjadinya Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan b. meningkatkan komitmen dan dukungan pemangku kepentingan terkait dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. memberikan informasi kepada masyarakat tentang faktor risiko serta tanda dan gejala dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; b. membantu individu, keluarga, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam deteksi dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan c. mempengaruhi pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh dukungan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (3) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh semua tenaga kesehatan yang dikoordinasikan oleh tenaga promosi kesehatan atau pimpinan unit kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada, dan/atau pengelola program pada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
