PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. (3) Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. deteksi dini; dan d. tata laksana kasus.
