PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 7
BAB 3 — PRIORITAS GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Gangguan Penglihatan yang menjadi prioritas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. katarak; b. kelainan refraksi; c. glaukoma; d. retinopati diabetik; e. kebutaan pada anak (childhood blindness); dan f. low vision.
(2) Gangguan Pendengaran yang menjadi prioritas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. tuli kongenital; b. otitis media supuratif kronik; c. gangguan pendengaran akibat bising; d. gangguan pendengaran akibat pemberian obat ototoksik; e. presbikusis; dan f. sumbatan serumen.
