PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PRIORITAS GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diprioritaskan pada penyakit dengan kriteria sebagai berikut: a. tingginya angka kesakitan dan/atau disabilitas; b. tingginya beban biaya pengobatan; dan/atau c. dapat dilakukan pencegahan dan pengobatan.
