Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengetahui informasi tentang: a. faktor risiko penyakit; b. prevalensi penyakit; c. angka disabilitas akibat Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran; dan/atau
d. kinerja program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen penyakit tidak menular. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola program atau unit pengelola sistem informasi kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
