Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c ditujukan untuk: a. menemukan faktor risiko dan kasus Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran; dan b. mencegah terjadinya kebutaan dan/atau ketulian. (2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk: a. stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang anak pada kelompok usia 0 (nol) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut; b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala pada kelompok anak usia sekolah dan remaja; dan c. pemeriksaan tajam penglihatan dan pendengaran yang terintegrasi dengan program deteksi dini gangguan penyakit lain. (3) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditindaklanjuti dengan konseling dan rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan atau petugas terlatih/kader pada kelompok berisiko.
