PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d ditujukan untuk intervensi dini dan mencegah atau mengurangi tingkat keparahan akibat Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pengobatan atau terapi; dan b. habilitasi atau rehabilitasi. (3) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
