Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, dibangun dan dikembangkan jejaring kerja dan kemitraan antara instansi pemerintah, organisasi disabilitas, dan pemangku kepentingan, baik pusat, daerah, maupun internasional. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. memperluas cakupan dan jangkauan pelayanan, terutama melalui mobilisasi sumber daya; b. meningkatkan komitmen dan integrasi program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; c. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; dan d. menyelaraskan konsep dan pemahaman dari para pemangku kepentingan. (3) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
