Pasal 23
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk terselenggaranya upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran secara optimal dibutuhkan peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk: a. kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; b. keikutsertaan sebagai kader kesehatan; c. kegiatan sosial dan pendekatan keagamaan untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; d. fasilitasi dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan promosi kesehatan dan deteksi dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; e. mendorong pihak swasta dalam bentuk kegiatan kemitraan dan tanggung jawab sosial badan usaha (Corporate Social Responsibility) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Pendengaran; dan f. partisipasi dan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
