Pasal 24
BAB 8 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyelenggara upaya kesehatan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. deteksi dini; dan d. tata laksana kasus. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang dan terintegrasi melalui sistem informasi kesehatan daerah. (4) Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
