PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 18
BAB 6 — SUMBER DAYA
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diperlukan dukungan: a. sumber daya manusia; b. fasilitas kesehatan; c. obat dan alat kesehatan; dan d. pendanaan.
