Pasal 17
BAB 5 — PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Daerah kabupaten/kota berperan: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sesuai dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi; b. menyediakan sumber daya yang diperlukan; c. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah kabupaten/kota; d. melakukan advokasi dan sosialiasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada para pemangku kepentingan, lintas sektor terkait dan masyarakat di daerah kabupaten/kota; e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Penanggulangan
Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan f. melakukan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
