Pasal 16
BAB 5 — PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Daerah provinsi berperan:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran dalam lingkup provinsi sesuai dengan kebijakan nasional; b. menyediakan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan sosialisasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait di provinsi; e. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah provinsi; f. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; g. melakukan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.
