Pasal 15
BAB 5 — PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Pusat berperan: a. membuat kebijakan yang mendukung Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; b. menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor, serta dengan masyarakat; e. menyusun materi dalam media komunikasi, informasi, dan edukasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, dan mendistribusikan ke daerah; f. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.
