PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 19
BAB 6 — SUMBER DAYA
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tenaga nonkesehatan, dan masyarakat terlatih.
