PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 33
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan aktif baik secara perorangan maupun terorganisasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular untuk mencegah kesakitan, kematian, dan kecacatan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan; b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial; c. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebaran informasi; dan d. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan teknis dan/atau pelaksanaan perlindungan terhadap Penyakit Menular.
