Pasal 34
BAB 7 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan penelitian dan pengembangan yang berbasis bukti di bidang: a. epidemiologi penyakit; b. pencegahan penyakit; c. pengendalian faktor risiko; d. manajemen perawatan dan pengobatan; e. dampak sosial dan ekonomi; dan f. teknologi dasar dan teknologi terapan. (2) Selain bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penelitian dan pengembangan dapat dilakukan pada bidang lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
