PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 32
BAB 5 — KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. pemberian advokasi; b. pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, serta kerja sama antar wilayah, luar negeri, dan pihak ketiga; d. peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan e. meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan serta penanggulangan KLB/wabah.
