PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 31
BAB 4 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang diperlukan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. (2) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh penelitian, penapisan teknologi, dan pengujian laboratorium.
(3) Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak menimbulkan dampak negatif pada manusia dan lingkungan.
