Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode komunikasi, informasi dan edukasi secara sistematis dan terorganisasi. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tercapainya perubahan perilaku pada masyarakat umum yang
dilakukan oleh masyarakat di bawah koordinasi Pejabat Kesehatan Masyarakat di wilayahnya. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Penyakit Menular. (4) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kader melalui pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat dan/atau tokoh masyarakat melalui pendekatan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Promosi kesehatan dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. konsultasi, bimbingan dan konseling; c. intervensi perubahan perilaku; d. pemberdayaan; e. pelatihan; atau f. pemanfaatan media informasi.
