PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Promosi kesehatan diarahkan untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat guna memelihara kesehatan dan pencegahan penularan penyakit. (2) Perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. cuci tangan pakai sabun; b. pemberantasan jentik nyamuk; c. menggunakan air bersih untuk keperluan rumah tangga; d. mengkonsumsi makanan gizi seimbang; e. melakukan aktivitas fisik setiap hari; f. menggunakan jamban sehat; g. menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksi; dan h. mengupayakan kondisi lingkungan yang sehat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perilaku hidup bersih dan sehat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
