Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. surveilans kesehatan; c. pengendalian faktor risiko; d. penemuan kasus; e. penanganan kasus; f. pemberian kekebalan (imunisasi) g. pemberian obat pencegahan secara massal; dan h. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghadapi potensi wabah, terhadap kelompok masyarakat yang terjangkit Penyakit Menular dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. penemuan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyelidikan epidemiologi; c. pengobatan massal; d. pemberian kekebalan massal; dan e. intensifikasi pengendalian faktor risiko.
