PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN FISIOTERAPIS
Dalam melaksanakan pelayanan fisioterapi, fisioterapi mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Fisioterapi; e. meminta persetujuan tindakan Fisioterapi yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Fisioterapis.
