PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN FISIOTERAPIS
Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi sesuai dengan Standar Profesi Fisioterapis; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
