PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Fisioterapis dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Fisioterapi yang diberikan oleh Fisioterapis.
