Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas; b. penyediaan prasarana Puskesmas; dan c. penyediaan alat kesehatan Puskesmas. (2) DAK Fisik reguler subbidang pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit; b. penyediaan prasarana rumah sakit; dan c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit. (3) DAK Fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian dan bahan habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; b. penyediaan obat; dan c. penyediaan bahan habis pakai. (4) DAK Fisik reguler subbidang peningkatan kesiapan sistem kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diarahkan untuk kegiatan: a. peningkatan kapasitas laboratorium kesehatan daerah; b. penyediaan alat deteksi dini penyakit tidak menular; c. pembangunan rumah sakit pratama; dan
d. penyediaan telemedicine.
