Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Fisik penugasan subbidang penguatan intervensi stunting (major project) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan makanan tambahan; dan b. penguatan promosi, surveilans dan tata laksana gizi. (2) DAK Fisik penugasan subbidang penurunan angka kematian ibu dan bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. penguatan alat kesehatan pelayanan ibu dan anak Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); b. penguatan sarana pelayanan ibu dan anak rumah sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); c. penguatan alat kesehatan pelayanan ibu dan anak rumah sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); dan d. penguatan Public Safety Center (PSC) 119.
