PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan dasar; b. subbidang pelayanan rujukan; c. subbidang pelayanan kefarmasian dan bahan habis pakai; dan d. subbidang peningkatan kesiapan sistem kesehatan. (2) DAK Fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. subbidang penguatan intervensi stunting (major project); dan b. subbidang penurunan angka kematian ibu dan bayi.
