Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal berupa: a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran (output) kegiatan; dan d. capaian hasil jangka pendek. (2) Pelaporan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi e- renggar. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah akhir triwulan berjalan. (4) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023. (5) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling lambat bulan Maret Tahun 2022.
