Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan per subbidang sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; b. ketepatan hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. realisasi penyerapan DAK Fisik Bidang Kesehatan per bidang/subbidang; d. kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran (output), dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan; e. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan terhadap target capaian keluaran (output) dan capaian hasil jangka pendek; f. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; g. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan serta keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan; dan h. Permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
