Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan setelah rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. (2) Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, rumah sakit provinsi/kabupaten/kota dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. (3) Belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan untuk kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan yang ditentukan paling banyak 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan, kecuali untuk menu penyediaan obat dan penyediaan bahan habis pakai pada subbidang pelayanan kefarmasian dan bahan habis pakai. (4) Belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau f. kegiatan reviu sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan, berupa biaya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu. (5) Selain menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan pada APBD.
