PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berperan sebagai: a. katalisator dalam proses Pemberdayaan Masyarakat; b. pemberi dukungan dalam proses penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; c. penghubung dengan sumber daya yang dapat dimanfaatkan; d. pendamping dalam penyelesaian masalah kesehatan; e. pendamping dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan f. pendamping masyarakat dan/atau melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan terkait.
