PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping. (2) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, dan/atau anggota masyarakat. (3) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kemampuan sebagai Tenaga Pendamping yang didapat melalui pelatihan. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
