PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — STRATEGI DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi: a. kesehatan ibu, bayi dan balita; b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja; c. kesehatan usia produktif; d. kesehatan lanjut usia; e. kesehatan kerja; f. perbaikan gizi masyarakat; g. penyehatan lingkungan; h. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; i. kesehatan tradisional; j. kesehatan jiwa; k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
l. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. (2) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.
