PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — STRATEGI DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi: a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi; b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; c. pengembangan dan pengorganisasian masyarakat; d. penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan; e. peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta; f. peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan g. pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
