PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Selain Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Pemberdayaan Masyarakat diperlukan keterlibatan Kader. (2) Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai: a. penggerak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya kesehatan sesuai kewenangannya; b. penggerak masyarakat agar memanfaatkan UKBM dan pelayanan kesehatan dasar; c. pengelola UKBM; d. penyuluh kesehatan kepada masyarakat; e. pencatat kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; dan f. pelapor jika ada permasalahan atau kasus kesehatan setempat pada tenaga kesehatan.
