PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 23
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan belanja desa, dana swadaya masyarakat, bantuan swasta, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
