PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat sesuai kewenangan masing- masing (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan dan peningkatan kapasitas; d. pemantauan dan evaluasi; dan/atau e. pemberian penghargaan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
