Pasal 22
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, puskesmas juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Tanggung jawab puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja puskesmas; b. melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; c. melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; d. membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; e. mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; f. melakukan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan Kader; g. melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; h. menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; i. melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja puskesmas secara berkala.
