Pasal 21
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan, peraturan, pedoman dan petunjuk teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kabupaten/kota; b. membentuk dan/atau mengaktifkan wadah koordinasi Pemberdayaan Masyarakat tingkat kabupaten/kota dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lain yang terkait secara terintegrasi; c. mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait Pemberdayaan Masyarakat; d. melakukan pembinaan dan pendampingan Pemberdayaan Masyarakat tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan puskesmas; e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kabupaten/kota secara berkala.
