Pasal 20
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan, peraturan, pedoman dan petunjuk teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat di wilayah provinsi; b. membentuk dan/atau mengaktifkan wadah koordinasi Pemberdayaan Masyarakat tingkat provinsi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lain yang terkait, secara terintegrasi; c. mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait Pemberdayaan Masyarakat di wilayah provinsi; d. melakukan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat kepada daerah kabupaten/kota; e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pemberdayaan masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat provinsi secara berkala.
