Pasal 19
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan menyosialisasikan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat; b. membentuk dan/atau mengaktifkan wadah koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lain yang terkait secara terintegrasi; c. mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait Pemberdayaan Masyarakat; d. meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat di tingkat pusat dan provinsi; e. melakukan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat kepada provinsi; f. melakukan penelitian terkait Pemberdayaan Masyarakat; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat nasional secara berkala.
