PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — UPAYA KESEHATAN BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan kegiatan UKBM sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penyelenggaraan kegiatan UKBM sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
