PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 17
BAB 4 — UPAYA KESEHATAN BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan UKBM ditetapkan dengan peraturan desa atau instrumen hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Struktur organisasi/pengurus dan Kader UKBM ditetapkan oleh kepala desa/lurah atau pemangku kepentingan sesuai tatanan UKBM.
