PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 16
BAB 4 — UPAYA KESEHATAN BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan UKBM harus didukung dengan pembinaan teknis kesehatan dan kelembagaan. (2) Pembinaan teknis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh puskesmas. (3) Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan atau pemangku kepentingan sesuai tatanan UKBM.
