PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 15
BAB 4 — UPAYA KESEHATAN BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
(1) UKBM dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pembentukan UKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki struktur kepengurusan; b. memiliki Kader sebagai pengelola/pelaksana kegiatan UKBM; dan c. memiliki sumber daya.
