Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Tahap pembinaan kelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f diarahkan untuk menjamin pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. (2) Tahap pembinaan kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. pertemuan berkala; b. orientasi bagi Kader; c. sosialisasi; d. penerbitan peraturan lokal; dan/atau e. pemantauan serta evaluasi. (3) Kegiatan pembinaan kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. (4) Kegiatan pembinaan kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa/kelurahan dan pendamping teknis. (5) Pertemuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan kader, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait di desa dengan waktu yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan. (6) Orientasi bagi Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Kader, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. (7) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kesehatan lainnya. (8) Penerbitan peraturan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui peraturan tertulis di desa/kelurahan atau institusi terkait, dan/atau
peraturan tidak tertulis seperti hukum adat atau norma sosial yang disepakati oleh masyarakat. (9) Pemantauan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa dan Pembina teknis.
