PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Tahap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, dilakukan melalui kegiatan UKBM atau kegiatan lain yang memberdayakan masyarakat secara swakelola. (2) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pelaporan.
