Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Tahap perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa/kelurahan, dan Kader. (2) Perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. UKBM yang akan dibentuk atau diaktifkan kembali, dan/atau kegiatan lain yang memberdayakan masyarakat yang akan dilaksanakan; b. sarana prasarana yang diperlukan untuk Pemberdayaan Masyarakat; dan c. rencana anggaran, jadwal pelaksanaan, sasaran kegiatan, dan penanggung jawab. (3) Hasil perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk kewenangan lokal berskala desa, menjadi pedoman bagi pemerintah desa/kelurahan untuk menyusun rancangan rencana kerja pemerintah desa/kelurahan dan daftar usulan rencana kerja pemerintah desa/kelurahan. (4) Hasil perencanaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memerlukan dukungan puskesmas dapat menjadi pedoman bagi puskesmas dalam menyusun rencana usulan kegiatan puskesmas.
