Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Tahap musyawarah di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c diikuti oleh pemerintah desa/kelurahan, badan permusyawaratan desa, dan unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Musyawarah di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyosialisasikan program kesehatan dan hasil survei mawas diri; b. menyepakati urutan prioritas masalah kesehatan yang hendak ditangani; c. menyepakati kegiatan yang akan dilaksanakan melalui UKBM atau kegiatan lain yang memberdayakan masyarakat;
d. memetakan data/informasi potensi dan sumber daya desa/kelurahan; dan e. menggalang partisipasi warga desa/kelurahan untuk mendukung Pemberdayaan Masyarakat.
